Ketua MK: Ideologi Indonesia Pancasila, Tidak Butuh Agama Sebagai Dasar Negara

LOKKOLEDO-- Ditengah-tengah isu konflik penghapusan Perda yang bersifat memaksa dan tidak nyaman bagi semua kalangan masyarakat, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara yang berideologi pada satu agama tertentu.

Sehingga Agama seperti Islam, Hindu, Kristen, tidak dapat dijadikan Ideologi. Karena itu dapat menimbulkan pertikaian antara umat beragama. Hal ini dikatakan dalam acara Temu Wicara Hukum bagi kalangan pendidikan Kristen di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

"Ini bukan negara agama tapi juga bukan negara tanpa agama. Misal sekarang Indonesia hukum Islam, menjalankan hukum Islam, lalu kita bertanya jalankan yg mana?ada muhammadiyah, NU, Ahmadiyah," tegas dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Maka dari itu, Indonesia tidak membutuhkan agama sebagai dasar negara. Ajaran agamanya dapat tumbuh subur tanpa harus bermusuhan dengan yang lain.

"Keadaan saling mendiskriminasi tidak nyaman," jelas dia.

Mahfud melanjutkan, konstitusi harus memiliki kepastian. Jika agamanya tidak pasti aliran mana yang ingin dipakai, maka sebaiknya tidak perlu masuk konstitusi. Pasalnya pemaksaan menuruti aturan yang tidak sesuai dengan UUD akan mendiskriminasi orang lain.

Oleh sebab itu jika ingin menerapkan aturan yang tidak setujui oleh pihak lain atau justru memaksa maka sebaiknya pindah ke negara yang memang menerapkan hukum tersebut. Sebab negara Indonesia adalah negara Pancasila.

"Mungkin Islam bisa di Kuwait, Katolik di Vatikan, tapi di Indonesia ideologinya ya Pancasila," papar dia.

0 Response to "Ketua MK: Ideologi Indonesia Pancasila, Tidak Butuh Agama Sebagai Dasar Negara"

Post a Comment